Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Magetan yang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Peningkatan ini menunjukkan adanya permasalahan, padahal dalam hal ini telah dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan. Penelitian bertujuan memberikan gambaran masalah secara sistematis, cermat, rinci, serta mendalam mengenai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2016 dalam menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan pada P2TP2A dalam menangani kekerasan dalam rumah tangga serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi peraturan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penentuan informan dilakukan dengan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Validitas data mrnggunakan triangulasi sumber serta teknik analisa data menggunakan model interaktif Miles, Huberman dan Saldana (2014). Penelitian tentang hal ini perlu dilakukan karena hasil penelitian yang dilakukan dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi perempuan dan anak dari KDRT.
Copyrights © 2024