Pemerintah Kabupaten Madiun termasuk dalam daerah fokus stunting tahun 2021 dengan penurunan kasus signifikan dari 2018 ke 2022. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi strategi program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Madiun. Penelitian ini merupakan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara informan yang dipilih secara purposive dan studi dokumentasi terhadap dokumen terkait. Data dianalisis dengan metode interaktif Miles & Huberman dengan validasi data berbasis triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi strategi program percepatan penurunan stunting Kabupaten Madiun memenuhi empat dari lima aspek. Kabupaten Madiun memiliki lima instrumen strategi dengan dua fokus yakni intervensi gizi, ketahananan pangan dan gizi serta komunikasi perubahan perilaku. Pada aspek sasaran operasional, terdapat 12 program yang digunakan untuk mencapai sasaran operasional strategi. Kedua, pengorganisasian SDM diatur oleh Keputusan Bupati Madiun Nomor 100.3.3.2/623/KPTS/402.013/2023 yang memuat struktur TPPS Kabupaten Madiun. Ketiga, pengarahan dan komunikasi didukung oleh 11 jenis rapat. Keempat, alokasi anggaran program dan kegiatan intervensi Kabupaten Madiun belum memenuhi rekomendasi RAN PASTI mengenai alokasi ideal intervensi. Kelima, pemantauan dan peninjauan ulang pelaksanaan strategi melalui persiapan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan penilaian kinerja pemerintah kabupaten oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rekomendasi penelitian yakni untuk mengaktifkan kembali dan meningkatkan sistem satu data oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun untuk mendukung pengelolaan data dan pelaksanaan intervensi.
Copyrights © 2025