Penelitian ini mengkaji pelaksanaan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Singaraja. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia dari pendekatan retributif menuju rehabilitatif dan reintegratif yang menekankan kemandirian narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum, mengidentifikasi kendala pelaksanaan, serta merumuskan upaya peningkatan efektivitas pembinaan kemandirian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis dan perundang-undangan. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan petugas pemasyarakatan serta studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pembinaan kemandirian telah dilaksanakan melalui pelatihan keterampilan kerja, namun masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan relevansi pelatihan dengan kebutuhan pasar. Selain itu, kerja sama dengan pihak eksternal terbukti menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas program. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kualitas pelatihan, serta integrasi kebijakan guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan pemasyarakatan yang lebih humanis dan produktif.
Copyrights © 2026