Restorative justice merupakan pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Di Indonesia, penerapan konsep ini semakin berkembang seiring dengan kebutuhan akan sistem peradilan yang lebih humanis dan efisien. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis penerapan restorative justice dalam perkara pidana di Indonesia, termasuk kelebihan, kelemahan, serta tantangan implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dalam pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun restorative justice memberikan alternatif penyelesaian yang lebih berkeadilan, masih terdapat berbagai kendala dalam implementasinya, seperti inkonsistensi penerapan, keterbatasan regulasi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Copyrights © 2026