Penelitian ini menganalisis pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak, dan digitalisasi teknologi terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Abdi Kerta Raharja cabang Gunung Sindur. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh reformasi perpajakan melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 55 Tahun 2022 yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak UMKM. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, sanksi pajak tidak berpengaruh signifikan, sedangkan digitalisasi teknologi berpengaruh positif dan signifikan. Secara simultan, pengetahuan pajak, sanksi pajak, dan digitalisasi teknologi berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM.
Copyrights © 2026