Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa di Desa Durian Sebatang, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka. Informan penelitian terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Ketua BPD, serta tokoh masyarakat yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Desa Durian Sebatang telah menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa dengan cukup baik, yang terlihat dari adanya musyawarah desa, keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan, penyampaian laporan pertanggungjawaban, serta penyediaan informasi melalui papan informasi dan baliho APBDes. Namun, masih terdapat keterbatasan seperti belum optimalnya pemanfaatan media informasi digital dan rendahnya partisipasi sebagian masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Copyrights © 2026