Parkir liar menjadi salah satu permasalahan perkotaan yang masih banyak ditemukan di Kota Surabaya seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan terbatasnya lahan parkir resmi. Kondisi tersebut berdampak pada kemacetan lalu lintas, terganggunya ketertiban ruang publik, serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani parkir liar melalui pendekatan regulasi, penegakan hukum, dan digitalisasi sistem parkir. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data diperoleh melalui peraturan daerah, jurnal ilmiah, artikel, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan kebijakan perparkiran di Kota Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah menerapkan berbagai strategi melalui Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Perwali Nomor 30 Tahun 2018 mengenai tarif parkir, program Park and Ride, penegakan hukum oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP, serta penerapan sistem parkir digital berbasis non-tunai. Implementasi kebijakan tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD, transparansi pengelolaan parkir, dan pengurangan praktik parkir ilegal. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan pengawasan, rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya penegakan hukum, serta resistensi terhadap digitalisasi parkir. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan edukasi masyarakat, dan pengembangan sistem parkir digital yang lebih inklusif guna menciptakan tata kelola perparkiran yang tertib, efektif, dan berkelanjutan di Kota Surabaya.
Copyrights © 2026