Ijon (mukhadlarah) adalah transaksi jual beli yang tidak memiliki kejelasan mengenai spesifikasi objek yang diperjualbelikan. Sistem jual beli dengan metode ijon sering kali mengakibatkan ketidakadilan karena ketidakseimbangan antara jumlah barang dan nilainya, sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak. Praktik perdagangan dengan sistem ijon dilarang dalam Islam karena mengandung berbagai risiko akibat ketidakjelasan (gharar) barang yang menjadi objek transaksi. Dalam ekonomi Islam, salah satu karakteristik utamanya adalah prinsip keadilan, yang mengharuskan setiap individu berbuat adil sesuai aturan Allah SWT agar tidak menzalimi pihak lain demi keuntungan sepihak. Penelitian ini bertujuan untuk memahami implementasi praktik jual beli hasil kebun dengan sistem ijon di Desa Bantarwaru, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara. Penelitian dilakukan menggunakan metode deskriptif-kualitatif, yang termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan utama berdasarkan fokus yang telah ditentukan. Sumber data yang digunakan mencakup data primer dan sekunder, yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan langkah-langkah meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Desa Bantarwaru menggantungkan penghasilan mereka dari kebun buah Durian. Para pemilik kebun cenderung memilih sistem jual beli ijon karena praktik tersebut telah menjadi kebiasaan yang lazim di desa tersebut. Selain itu, masyarakat setempat menganggap sistem ijon lebih mudah dan praktis untuk dilakukan.
Copyrights © 2026