Penelitian ini mengkaji fenomena remote gig worker dalam ekosistem ekonomi digital yang status hukumnya masih ambigu dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, sehingga rentan terhadap ketidakpastian upah, minimnya jaminan sosial, dan lemahnya posisi tawar terhadap operator platform digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka konseptual remote gig worker serta mengevaluasi bentuk-bentuk perlindungan hukumnya dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan normatif yuridis, menggunakan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui dokumentasi dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa remote gig worker menghadapi ketidakpastian hukum yang sistemik karena hukum positif belum sepenuhnya mengakomodasi model kerja berbasis platform, sehingga diperlukan kerangka regulasi yang lebih adaptif. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, perlindungan pekerja harus berlandaskan prinsip keadilan ('adalah), kemaslahatan (maslahah mursalah), dan keseimbangan (tawazun) guna mewujudkan kesejahteraan yang bermartabat (falah).
Copyrights © 2026