Perkembangan pembiayaan KPR syariah berbasis akad murabahah di Indonesia diiringi meningkatnya potensi wanprestasi yang menimbulkan persoalan dalam konsistensi penyelesaian sengketa berdasarkan norma hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian wanprestasi akad murabahah KPR syariah berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta implementasinya dalam putusan Pengadilan Agama Kendari periode 2022–2024. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, dianalisis secara kualitatif melalui teknik deskriptif-analitis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KHES telah menjadi rujukan utama dalam pertimbangan hakim, penerapannya masih belum konsisten, ditandai dengan variasi pendekatan antara yang bersifat legal-formal dan yang mengakomodasi prinsip keadilan substantif, keseimbangan, dan kemaslahatan. Kondisi ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara norma dan praktik yang berimplikasi pada belum optimalnya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa wanprestasi murabahah. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya penguatan harmonisasi antara norma KHES dan praktik peradilan, peningkatan kapasitas hakim, serta penyempurnaan regulasi guna mewujudkan sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang lebih konsisten, adil, dan responsif.
Copyrights © 2026