Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran video asusila di media sosial berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE di wilayah hukum Polda Bengkulu serta faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan penerapan sanksi pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Subdirektorat Siber Polda Bengkulu dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana dilakukan melalui laporan, penyelidikan, penelusuran digital, pemeriksaan korban, saksi, dan pelaku, serta pembuktian unsur setiap orang, dengan sengaja, tanpa hak, dan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan asusila. Faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan penerapan sanksi pidana meliputi luas penyebaran, motif pelaku, tingkat kesengajaan, peran pelaku, alat bukti digital, dan dampak terhadap korban. Kesimpulannya, penerapan pertanggungjawaban pidana telah dilakukan sesuai UU ITE, sedangkan perbedaan penerapan sanksi pidana dipengaruhi oleh fakta hukum dan kondisi masing-masing perkara
Copyrights © 2026