Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam bidang komunikasi, transaksi ekonomi, dan akses informasi. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan ancaman baru berupa scam online atau penipuan digital yang marak terjadi melalui “WhatsApp, Instagram, Facebook, SMS, Gmail, dan link palsu”. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami perubahan hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya mengenai perselingkuhan, perzinaan, kekerasan dalam rumah tangga, bullying, pencurian, dan penghinaan. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kedua hal ini dapat menyebabkan meningkatnya risiko menjadi korban maupun pelaku tindak pidana. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi interaktif. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-deskriptif melalui penyuluhan, diskusi, dan observasi partisipatif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat menjadi lebih memahami bentuk-bentuk penipuan digital, cara pencegahannya, serta batasan hukum dalam KUHP Baru. Edukasi ini diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang lebih aman, cerdas digital, dan sadar hukum.
Copyrights © 2026