Perkembangan teknologi dan transformasi digital telah mengubah lanskap dunia bisnis secara signifikan. Dalam konteks ini, hak atas kekayaan intelektual menjadi salah satu elemen strategis yang menentukan daya saing, keberlanjutan usaha, serta perlindungan terhadap hasil kreativitas dan inovasi pelaku usaha. Namun, kesadaran dan pemahaman pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terhadap pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual masih tergolong rendah. Kondisi tersebut menyebabkan berbagai potensi kerugian, seperti penyalahgunaan merek, pembajakan karya cipta, serta pemanfaatan inovasi tanpa izin oleh pihak lain. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual di Indonesia dan mengkaji implikasi hukum serta tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam menerapkannya di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup lengkap dalam mengatur perlindungan hak atas kekayaan intelektual, meliputi hak cipta, merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang. Meskipun demikian, implementasinya di lapangan masih menemui berbagai kendala. Tantangan utama meliputi rendahnya kesadaran hukum, keterbatasan akses terhadap proses pendaftaran, biaya yang dianggap memberatkan, serta meningkatnya pelanggaran kekayaan intelektual di ruang digital. Kesimpulannya, perlindungan hukum atas kekayaan intelektual perlu dioptimalkan melalui penyederhanaan kebijakan, peningkatan edukasi hukum kepada pelaku usaha, serta penguatan penegakan hukum yang efektif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi guna menciptakan iklim bisnis yang sehat, kompetitif, dan inovatif di Indonesia.
Copyrights © 2026