Maraknya platform peminjaman dana berbasis digital yang beroperasi tanpa izin resmi di Provinsi Bengkulu telah mendorong meningkatnya insiden pemanfaatan data kependudukan warga secara tidak sah. Meskipun regulasi perlindungan data seperti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, UU ITE, dan KUHP Baru telah menetapkan ancaman sanksi yang signifikan, daya jera dari penegakan hukum yang ada dinilai masih jauh dari optimal. Kajian ini membahas dua persoalan pokok: (1) bagaimana konstruksi pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan data pribadi melalui kanal pinjaman digital, dan (2) sejauh mana instrumen sanksi pidana yang tersedia mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi para korban. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan, penelitian ini menyimpulkan bahwa sanksi pidana yang diatur regulasi berlaku sudah memadai secara normatif, namun efektivitasnya terhambat oleh anonimitas pelaku, rekayasa identitas digital, lemahnya mekanisme verifikasi platform, serta rendahnya literasi keamanan siber masyarakat. Kajian ini merekomendasikan tiga pilar solusi: penguatan kapasitas forensik digital aparat penegak hukum, intensifikasi pengawasan regulator terhadap fintech lending, dan penyelenggaraan edukasi publik secara masif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026