Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna komunikasi simbolik ula-ula pada pernikahan masyarakat Suku Bajo di Desa Bhontu-Bhontu, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberlangsungan tradisi tersebut. Penelitian dilatarbelakangi oleh masih dipertahankannya penggunaan ula-ula sebagai simbol adat dalam prosesi pernikahan di tengah perkembangan modernisasi yang berpotensi menggeser nilai-nilai budaya lokal. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan landasan teori interaksionisme simbolik. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap tokoh adat, tokoh masyarakat, serta masyarakat Suku Bajo yang memahami tradisi ula-ula. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ula-ula memiliki makna komunikasi simbolik yang beragam, yaitu sebagai simbol identitas budaya masyarakat Bajo, penghormatan terhadap adat dan leluhur, perlindungan dari marabahaya, serta penanda status sosial dalam kehidupan masyarakat. Makna tersebut terbentuk melalui proses interaksi sosial yang berlangsung secara turun-temurun dan terus dipertahankan melalui interpretasi bersama dalam lingkungan masyarakat. Selain itu, keberlanjutan penggunaan ula-ula dipengaruhi oleh faktor budaya dan tradisi yang diwariskan leluhur, nilai simbolik yang terkandung di dalamnya, kepercayaan masyarakat terhadap adat, identitas budaya, lingkungan sosial, serta kesadaran masyarakat dalam melestarikan warisan budaya lokal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ula-ula bukan sekadar atribut pelengkap dalam pernikahan adat, melainkan simbol budaya yang mengandung nilai komunikasi simbolik yang kuat dan berperan penting dalam menjaga identitas budaya masyarakat Suku Bajo.
Copyrights © 2026