Pelaku UMKM memiliki keunggulan terhadap pertumbuhaan ekonomil, terutama karena menciptakan lapangan kerja di berbagai daerah. Namun, tidak sedikit pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya mengurus izin usaha secara resmi. terutama di sektor produksi obat tradisional dan pangan. Padahal, legalitas seperti izin PIRT maupun sertifikasi dari BPOM sangat krusial untuk menjamin mutu dan keamanan produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan juga memberi jaminan hukum yang jelas bagi pelaku usaha Penelitian ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana perlindungan hukum dapat memperkuat legalitas UMKM agar berjalan sesuai aturan hukum yang ada Melalui pendekatan yuridis normatif, kajian ini mengupas sejumlah regulasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan yang dikeluarkan oleh BPOM. Dari hasil analisis, ditemukan bahwa aspek legalitas tidak hanya memberi kepastian dari sisi hukum, legalitas juga jadi kunci penting agar UMKM bisa bertahan dan bersaing di tengah banyaknya pesaing di pasar. diperlukan adanya perlindungan hukum yang kokoh disertai dukungan nyata dari pemerintah agar UMKM mampu memenuhi regulasi yang ada dan berkembang secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026