Keringanan pajak merupakan program pengurangan atau insentif atas denda pajak yang dibebankan kepada para pemilik kendaraan bermotor. Keringanan pajak dimaksudkan untuk menertibkan wajib pajak yang secara berlebihan melalaikan kewajiban membayar pajak kendaraannya dengan memberi keringanan atau potongan beberapa persen untuk pokok pajak sesuai jangka waktu keterlambatan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis penerapan keringanan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah pada UPTD PPD Samsat Manado. Jenis penelitian dalam penelitian ini yaitu penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan keringanan pajak oleh UPTD PPD Samsat Manado berjalan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 61 tahun 2020 tentang tata cara dan besarnya pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah, dan diperkuat dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No. 41 Tahun 2023 tentang sistem dan prosedur pemberian keringanan, pengurangan pokok, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta diskon pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya keringanan pajak kendaraan bermotor dapat meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah melalui penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor
Copyrights © 2024