Pada tahun 2022 dan 2023 Gubernur Sulawesi Utara berupaya membantu masyarakat dengan meringankan beban pajak kendaraan serta pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 61 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis tentang penerapan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada UPTD PPD Kota Manado. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data yakni wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwasanya penerapan kebijakan pemutihan pajak di UPTD PPD Kota Manado sudah sejalan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 61 Tahun 2020 tentang Cara dan Besarnya Pemberian Keringanan, Pembebasan, dan Insentif Pajak Daerah.
Copyrights © 2024