Perbankan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi, melakukan penyaluran kredit atau pinjaman kepada nasabah yaitu salah satunya adalah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang merupakan jenis kredit dengan bunga lebih rendah karena mendapatkan subsidi dari pemerintah. PT. Bank Negara Indonesia, Tbk sebagai salah satu lembaga keuangan perbankan BUMN juga menjadi salah satu bank yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam mengambil keputusan pemberian kredit atau pinjaman, perbankan menerapkan prinsi 5C (character, collateral, capacity, capital dan condition of economic), prinsip ini digunakan untuk mengurangi risiko yang dapat terjadi di kemudian hari, salah satunya adalah risiko kredit yang diukur menggunakan indikator NPL (Non-Performing Loan). Terdapat beberapa metode yang digunakan oleh pihak perbankan untuk memenuhi prinsip 5C tersebut seperti melakukan BI-Checking, wawancara, OTS (On The Spot) sehingga hasil yang didapat dari metode-metode tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan pemberian kredit khususnya pada PT Bank Negara Indonesia KCP XXXX.
Copyrights © 2025