Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan model bisnis properti berbasis syariah tanpa bank (non-bank) serta skema pembiayaan syariah in-house pada industri property yang dijalankan PT. Azwa Project Management Ponorogo, termasuk hambatan dan peluang dalam mengimplementasikan. Penelitian ini mengggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan, di mana data diperoleh melalui wawancara mendalam dan pengamatan langsung pada pihak-pihak terkait. Temuan penelitian menunjukan bahwa model bisnis tanpa bank dan skema pembiayaan syariah langsung (in-house financing) yang menggunakan akad istishna’ (Pesan Bangun) dalam transaksi tunai dan akad ba’i at taqsith (Jual beli dengan cicilan) dalam pembelian secara angsuran. Praktik ini sah atau diperbolehkan menurut fatwa DSN-MUI, asalkan dijalankan sesuai dengan prinsip syariah, transparan, serta menghindari riba, gharar, maupun tindakan dzalim. Kendala utama implementasinya terletak pada tingkat literasi keuangan syariah masyarakat yang masih rendah, khususnya dalam memahami perbedaan mendasar antara sistem syariah dengan konvensional
Copyrights © 2025