Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan pajak nasional, meskipun sektor tersebut memiliki potensi yang cukup besar. Fokus utama studi adalah menilai pengaruh transparansi pajak dan profitabilitas terhadap praktik penghindaran pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2020–2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang bersumber dari laporan keuangan 18 perusahaan tambang selama lima tahun, sehingga menghasilkan 90 observasi. Variabel independen meliputi transparansi pajak, yang diproksikan dengan Tax Transparency Score (TTS), dan profitabilitas, yang diukur dengan Return on Assets (ROA), sedangkan variabel dependen adalah penghindaran pajak, yang diproksikan melalui Effective Tax Rate (ETR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi pajak maupun profitabilitas tidak berpengaruh signifikan terhadap praktik tax avoidance. Temuan ini mengindikasikan bahwa faktor internal perusahaan bukanlah satu-satunya determinan dalam pengambilan keputusan perpajakan. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan teori agensi dan teori stakeholder, serta menekankan pentingnya penerapan etika bisnis dalam perumusan kebijakan perpajakan perusahaan.
Copyrights © 2025