Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan sistem pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah pada Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Permendagri No. 47 tahun 2021 di Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMD pada Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Utara secara keseluruhan telah diterapkan sesuai dengan Permendagri No. 47 Tahun 2021. bendahara dan pengurus barang telah melakukan semua regulasi yang berlaku berdasarkan Permendagri No. 47 Tahun 2021. Adapun kendala yang dihadapi yaitu adanya beberapa perbedaan persepsi antara satgas aset (BKAD) dengan Bendahara dan Pengurus barang proses penghapusan barang, permasalahan teknis seperti birokrasi yang panjang dan rumit, lemahnya proses serah terima saat pergantian pengurus barang, serta bukti fisik BMD yang tidak dapat diketahui keberadaannya. Untuk beberapa kasus diasumsikan sebagai human error.
Copyrights © 2025