Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan negara, sehingga pemerintah terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan TER terhadap penerimaan pajak PPh pasal 21 dan tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Manado. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan kondisi sebelum dan sesudah penerapan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan TER memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan PPh pasal 21. Namun demikian, dari sisi kepatuhan formal, khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan tepat waktu, ditemukan adanya penurunan. Temuan ini mengindikasikan bahwa meskipun kebijakan TER dapat mendorong efisiensi dalam pemungutan pajak, aspek edukasi dan adaptasi wajib pajak terhadap sistem baru masih perlu ditingkatkan.
Copyrights © 2025