Dasar penentuan Pajak Penghasilan Badan yaitu pada laba fiskal atau penghasilan kena pajak, yang didapatkan setelah dilakukan koreksi fiskal. Dengan demikian, perbedaan antara laba komersial dengan laba fiskal mengarah pada penyesuaian yang telah dilakukan atau dikenal dengan istilah koreksi fiskal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis koreksi fiskal atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 pada PT X. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. PT X bergerak di bidang perdagangan LPG 3 kg bersubsidi, yang beroperasi di Kota Manado, Sulawesi Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koreksi fiskal atas imbalan natura dan kenikmatan yang dilakukan oleh PT X telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dan penentuan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atas imbalan natura telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Namun dalam hal dokumen pendukung SPT Badan atas biaya natura dan kenikmatan, PT X belum membuat daftar nominatif sebagaimana telah diatur dalam Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024. Dengan demikian PT X belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Copyrights © 2025