Perkembangan teknologi digital menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi industri asuransi syariah di Indonesia. Rendahnya penetrasi pasar, keterbatasan inovasi produk, serta rendahnya literasi masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi industri dan realisasi di lapangan. Penelitian ini menawarkan solusi melalui analisis integrasi insurance technology (insurtech) dengan regulasi dan prinsip syariah, guna memperkuat tata kelola dan meningkatkan efisiensi layanan takaful. Melalui metode analisis isi dan sintesis literatur, penelitian ini menemukan bahwa penggunaan teknologi seperti blockchain, big data analytics, dan Artificial Intelligence (AI) mampu meningkatkan transparansi dana tabarru’, mempercepat proses underwriting dan klaim, serta memperluas inklusi layanan perlindungan. Temuan peneleitia ini juga menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI, regulasi OJK, dan peran Dewan Pengawas Syariah menjadi faktor penentu dalam menjaga kesesuaian antara inovasi digital dan prinsip maqasid al-shariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi insurtech syariah tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga memperkuat legitimasi syariah, kolaborasi kelembagaan, dan kepercayaan masyarakat dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional.
Copyrights © 2025