Pengawasan merupakan suatu serangkaian kegiatan pengamatan yang dilakukan, serta menilai apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 memberikan dasar hukum bagi BPD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Fungsi pengawasan BPD meliputi pengawasan atas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta capaian dari seluruh kegiatan pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan dana desa di Desa Sayoang, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pencapaian program. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles & Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD telah melakukan pengawasan pada seluruh tahapan, namun belum optimal. BPD melakukan pengawasan melalui musyawarah desa dan pemantauan lapangan, namun tidak menerima laporan tertulis dari pemerintah desa, sehingga penilaian realisasi anggaran dan capaian program menjadi terbatas. Hambatan utama meliputi tidak lancarnya mekanisme pelaporan resmi serta minimalnya koordinasi antara BPD dan pemerintah desa. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan perangkat dan kapasitas BPD agar pengawasan pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih efektif.
Copyrights © 2026