Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan pemeriksaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Manado. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Data yang digunakan terdiri atas data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan fungsional pemeriksa pajak, serta data sekunder berupa laporan hasil pemeriksaan dan realisasi penerimaan pajak periode 2021–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas pemeriksaan PPh Orang Pribadi mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, yaitu sebesar 18,79% pada tahun 2021 dan meningkat menjadi 49,60% pada tahun 2024. Namun demikian, tingkat efektivitas tersebut masih tergolong tidak efektif karena belum mencapai kriteria efektivitas minimal sebesar 60%. Rendahnya efektivitas pemeriksaan disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain keterbatasan jumlah pemeriksa pajak, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, serta kendala administratif dalam proses pemeriksaan dan penagihan. Meskipun demikian, pemeriksaan pajak tetap memberikan efek jera (deterrent effect) yang berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak di masa mendatang.
Copyrights © 2026