Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, tingkat kepatuhan perpajakan sektor ini masih rendah. Untuk meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis penerimaan negara, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pelaksanaan PP tersebut di KPP Pratama Manado, dengan fokus pada kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) UMKM dan tren realisasi penerimaan pajak setelah kebijakan diberlakukan. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui wawancara dengan penyuluh pajak serta analisis data sekunder mengenai penerimaan pajak dan pelaporan SPT Tahunan periode 2022–2024.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PP No. 55 Tahun 2022 belum efektif meningkatkan kepatuhan WPOP UMKM maupun penerimaan pajak. Meskipun jumlah wajib pajak terdaftar dan pelaporan SPT Tahunan meningkat, realisasi penerimaan pajak WPOP UMKM justru mengalami penurunan
Copyrights © 2026