Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip Maqashid syariah dalam proses pencatatan dan pelaporan transaksi murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Arcamanik. Murabahah merupakan salah satu akad pembiayaan syariah yang paling sering digunakan, sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan standar akuntansi syariah agar laporan keuangan yang dihasilkan transparan dan akuntabel. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis laporan keuangan syariah dan wawancara dengan manajemen. Tujuan utama penyusunan laporan keuangan syariah adalah memberikan informasi yang komprehensif dan bermanfaat bagi pemangku kepentingan, sejalan dengan prinsip Maqashid syariah. Tujuan laporan keuangan syariah dibagi menjadi tiga tingkatan: primer (dharuriyat), sekunder (tahsiniyah), dan tersier (hajiyat). Pada tingkat primer, laporan keuangan menyajikan informasi yang menjamin semua kegiatan berasal dari sumber halal. Pada tingkat sekunder, laporan memberikan informasi tambahan tentang kepatuhan terhadap prinsip syariah sebagai bentuk perlindungan dan pengembangan harta melalui akad-akad yang sesuai syariah. Hasil penelitian diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang penerapan Maqashid syariah dalam praktik akuntansi murabahah, sehingga transparansi dan akuntabilitas lembaga syariah semakin baik
Copyrights © 2026