Penelitian ini menganalisis peran Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat (KPPJ) sebagai auditor internal dan kaitannya dengan kualitas pelaporan keuangan pada 3 jemaat GMIM di Desa Poopo Raya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui wawancara mendalam dan dokumentasi laporan keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPJ telah melaksanakan fungsi pemeriksaan, pemantauan, dan evaluasi sesuai Tata Gereja GMIM 2021, namun pendekatannya bersifat edukatif dan kurang terdokumentasi secara formal. Kualitas pelaporan keuangan ketiga jemaat belum memenuhi standar ISAK 35 dan masih berupa catatan kas sederhana. Simpulannya, peran KPPJ terbatas sebagai pengawas moral di tingkat kolom dengan kontribusi minimal terhadap kualitas teknis pelaporan keuangan akibat kendala kompetensi, kurangnya independensi struktur organisasi, dan fokus pengawasan yang tidak menyeluruh
Copyrights © 2026