Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kesadaran konsumen muslim terhadap kehalalan produk serta pentingnya sertifikasi dan labelisasi halal bagi daya saing UMKM di Indonesia. Permasalahan penelitian ini fokus pada bagaimana konsep, urgensi, dan implementasi sertifikasi serta labelisasi halal berperan dalam perlindungan konsumen dan penguatan usaha. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep sertifikasi dan labelisasi halal, menjelaskan urgensinya bagi UMKM dan konsumen, serta mengidentifikasi tantangan pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis studi pustaka dan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh dari jurnal, buku, regulasi, dan dokumen resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi halal memberikan kepastian hukum dan jaminan kehalalan produk, sedangkan labelisasi halal memudahkan konsumen dalam mengenali produk yang aman dan sesuai syariat. Bagi UMKM, keduanya meningkatkan kepercayaan pasar dan daya saing. Disimpulkan bahwa sertifikasi dan labelisasi halal memiliki fungsi keagamaan, yuridis, dan ekonomis yang strategis.
Copyrights © 2026