Wakaf memiliki peran strategis sebagai instrumen filantropi Islam dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi di Indonesia. Namun, kesenjangan yang signifikan masih terjadi antara potensi masif yang dimiliki dengan realisasi penghimpunannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengelolaan wakaf produktif di Indonesia, mencakup konsep, kerangka hukum, tantangan, serta strategi pengembangannya. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kepustakaan (literature review), penelitian ini mensintesis berbagai artikel ilmiah, buku, dan laporan resmi terkait tata kelola wakaf produktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum melalui UU No. 41 Tahun 2004 dan pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sudah kuat, efektivitas pengelolaan wakaf produktif secara nasional belum berjalan optimal. Tantangan struktural utama meliputi keterbatasan kapasitas manajerial nazhir, rendahnya literasi masyarakat mengenai wakaf produktif, serta kendala administrasi aset. Sebaliknya, beberapa studi kasus lembaga wakaf modern membuktikan bahwa manajemen profesional, inovasi model bisnis, dan transparansi mampu menghasilkan surplus berkelanjutan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa revitalisasi manajemen wakaf melalui profesionalisasi nazhir, kolaborasi lintas sektor, dan digitalisasi merupakan keharusan untuk meningkatkan efektivitas wakaf produktif sebagai pilar pembangunan ekonomi yang inklusif.
Copyrights © 2026