Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PPh Pasal 4 Ayat (2) telah berjalan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan tarif sebesar 2,5% dari nilai bruto transaksi. Sistem pajak final dinilai mampu mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor properti. Namun demikian, masih terdapat kendala berupa rendahnya pemahaman wajib pajak dan adanya praktik pelaporan nilai transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi dan pengawasan agar kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.
Copyrights © 2026