Fokus penelitian ini tentang problematika hukum terkait sertifikasi halal pada pendampingan produk halal LPH center Unversitas Islam Negri Jember(UIN KHAS) di kota jember Pendampingan Produk Halal memiliki peran penting dalam proses pendampingan sertifikasi produk halal, Tugas utama dari pendamping ini ialah melakukan pemeriksaan dan validasi pernyataan kehalalan suatu produk yang diajukan oleh pelaku usaha melalui jalur Self Declare dan regular, Sertifikasi halal dalam hal ini berfungsi sebagai penetapan keputusan hukum terkait standar kehalalan suatu produk, sehingga pelaku usaha memiliki dasar untuk mencantumkan logo atau label halal pada produk yang akan dipasarkan. Proses sertifikasi halal memerlukan biaya yang dibebankan kepada produsen, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenis produk yang diajukan, (LPH)berperan sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menerbitkan sertifikat halal melalui serangkaian prosedur yang ketat, termasuk audit bahan baku, proses produksi, hingga distribusi produk, Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis.hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku UMKM masih belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam menjalankan usaha, khususnya terkait dengan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal
Copyrights © 2026