Overkapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia menjadi persoalan serius dalam sistem penegakan hukum karena berdampak pada tidak optimalnya perlindungan hak narapidana. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip pemasyarakatan berbasis hak asasi manusia dengan realitas pelaksanaan pidana di lapangan yang masih ditandai kepadatan hunian, keterbatasan fasilitas, serta lemahnya pembinaan terhadap warga binaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum dalam perlindungan hak narapidana pada lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas serta merumuskan formulasi kebijakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik analisis isi dan penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa overkapasitas menyebabkan terjadinya pelanggaran hak narapidana dalam aspek kesehatan, keamanan, sanitasi, pembinaan, dan kondisi psikologis. Efektivitas penegakan hukum belum berjalan optimal akibat dominasi kebijakan penal yang berorientasi pada pemenjaraan, keterbatasan sarana dan petugas, serta lemahnya implementasi prinsip pemasyarakatan berbasis hak asasi manusia. Dalam perspektif viktimologi, narapidana juga mengalami viktimisasi struktural akibat kegagalan sistem pemasyarakatan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan restorative justice, pidana alternatif, rehabilitasi, dan optimalisasi non-custodial punishment sebagai langkah reformasi kebijakan hukum pidana untuk mengurangi overkapasitas dan memperkuat perlindungan hak narapidana.
Copyrights © 2026