Penelitian ini bertujuan buat menganalisis efek berasal implementasi Core Tax Administration System (Coretax) dan pemahaman harus pajak badan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap tingkat kepatuhan pelaporan PPN pada PT Prodia Widyahusada Tbk. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif menggunakan metode analisis regresi linier berganda. Populasi pada penelitian ini artinya karyawan bagian keuangan PT Prodia Widyahusada Tbk yg terlibat pribadi pada administrasi PPN, dimana semua populasi yang berjumlah 59 orang dijadikan sampel (total sampling). Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran survey menjadi data primer. berdasarkan analisis data, ditemukan bahwa variabel implementasi Coretax secara tersendiri memiliki dampak negatif yg signifikan di kepatuhan pelaporan PPN. sementara itu, variabel pemahaman wajib pajak badan secara terpisah menunjukkan pengaruh positif yang signifikan. Meskipun demikian, analisis simultan mengonfirmasi bahwa kombinasi antara implementasi Coretax dan pemahaman harus pajak badan secara signifikan mampu menaikkan taraf kepatuhan pelaporan PPN. Koefisien determinasi memberikan bahwa sebanyak 65% variabel kepatuhan pelaporan PPN bisa dijelaskan oleh ke 2 variabel independen tadi, sedangkan sisanya ditentukan sang faktor lain pada luar penelitian ini.
Copyrights © 2026