Barang-barang hasil transaksi perdagangan, khususnya dari e-commerce, kerap terindikasi dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan nilai yang lebih rendah untuk menghindari pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Sebagai jawaban dari kondisi tersebut untuk meningkatkan kepatuhan importir, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 mengatur ketentuan self-assessment dan konsekuensi sanksi denda dalam penyelesaian impor barang kiriman hasil transaksi perdagangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi sistem self-assessment dalam penyelesaian impor barang kiriman hasil transaksi perdagangan dari sisi Penyelenggara Pos dalam kapasaitasnya sebagai PPJK berdasarkan asas pemungutan pajak “The Four Maxims”. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data penelitian diperoleh dari wawancara dengan penyelenggara pos dan analisis data impor barang kiriman. Berdasarkan hasil evaluasi, meskipun secara umum ketentuan self-assessment di impor barang kiriman telah memenuhi “The Four Maxims”, namun masih terdapat ruang perbaikan yang bisa dilakukan para stakeholder agar pelaksanaan ketentuan tersebut dapat lebih baik dan optimal. Beberapa perbaikan yang bisa dilakukan adalah dengan membuat profiling pada sistem komputer pelayanan barang kiriman dan melakukan penyesuaian terhadap penghitungan sanksi denda. Selain itu DJBC perlu melakukan diseminasi secara berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami ketentuan impor barang kiriman.
Copyrights © 2026