Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya ketidakcapaian target pajak yang ingin dicapai oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2024 dan apakah faktor faktor dari keuangan perusahaan memiliki pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak pada periode tersebut sehingga berkontribusi terhadap ketidaktercapaian target pajak tersebut. Pada penelitian ini memiliki tujuan dalam mengetahui apakah Good Corporate Governance dapat memoderasi pengaruh struktur modal dan profitabilitas terhadap penghindaran pajak. Teori keagenan digpergunakan dalam penelitian ini. Data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari laporan tahunan perusahaan. Penelitian ini menggunakan populasi yaitu perusahaan yang terdapat di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2022 sampai 2024 dengam menggunakan sektor pertambangan sebagai sampel pada penelitian ini. Jumlah sampel yang digunakan pada penelitian ini berjumlah 105 sampel. Model penelitian ini dianalisis dengan menggunakan regresi linear berganda dan uji MRA. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Struktur Modal dan Profitabilitas memiliki pengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, dan Good Corporate Governance dinyatakan tidak mampu dalam memoderasi pengaruh struktur modal dan profitabilitas terhadap penghindaran pajak.
Copyrights © 2026