Penyusunan laporan keuangan pemerintah merupakan wujud nyata dari penerapan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Sebagai unit akuntansi dan pelaporan terkecil dalam struktur Sistem Akuntansi Instansi (SAI), Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) berperan penting dalam menghasilkan informasi keuangan yang andal. Kualitas laporan keuangan UAKPA akan berdampak langsung terhadap kualitas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Oleh karena itu, evaluasi terhadap penyusunan laporan keuangan pemerintah, khususnya Laporan Keuangan UAKPA merupakan hal yang penting dilakukan secara berkelanjutan. Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi penyusunan laporan keuangan UAKPA dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Objek pada penelitian ini adalah seluruh satuan kerja lingkup KPPN Langsa sebanyak 78 unit. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode evaluasi dokumen laporan keuangan UAKPA tahun 2024 (Audited). Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur, studi dokumentasi, dan observasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan UAKPA telah disusun dengan baik dan berkualitas. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan lima indikator penilaian, yaitu ketepatan waktu, keakuratan data, kepatuhan pelaksanaan anggaran, kualitas penyajian CaLK, serta tingkat partisipasi dan kepatuhan administrasi. Namun, indikator ketepatan waktu masih perlu ditingkatkan karena ditemukan lima satuan kerja yang terlambat menyampaikan softcopy laporan keuangan melalui aplikasi MonSAKTI. Hasil dari penelitian ini dapat dijadikan dasar bagi KPPN Langsa untuk memetakan daftar satuan kerja yang dilakukan pembinaan, khususnya terkait dengan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Penelitian ini juga dapat dijadikan bahan evaluasi bagi satuan kerja untuk selalu meningkatkan kualitas data laporan keuangannya melalui indikator evaluasi yang dilakukan pada penelitian ini.
Copyrights © 2026