Kehadiran negara di dalam industri pertahanan lebih dominan dibandingkan pada industri lainnya untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Hal tersebut disebabkan karena industri pertahanan mempunyai ciri khas karena cenderung beroperasi di luar ritme siklus bisnis komersial dan dibatasi oleh hukum. Tujuan penelitian ini pada pokoknya adalah untuk memberikan gambaran bagaimana perusahaan yang menjadi bagian dari industri pertahanan nyata-nyata dikendalikan oleh peraturan perundang-undangan terkait dengan industri pertahanan dengan imbalan adanya kepastian berusaha pada industri pertahanan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan data sekunder. Analisis data menggunakan pendekatan induktif. Hasil penelitiannya adalah bahwa industri pertahanan memberikan kepastian berusaha kepada perusahaan yang ada dan menjadi bagiannya. Hal tersebut dapat dimaksimalkan oleh perusahaan dengan cara memaksimalkan pemanfaatan unsur-unsur lingkungan sosial dan lingkungan tugas yang tidak secara eksplisit diatur oleh undang-undang tersebut untuk kepentingannya.
Copyrights © 2025