Pengabdian ini dilakukan berawal dari keprihatinan akan banyaknya pelaku UMKM makanan di kota Lhokseumawe tidak bersertifikat halal. Sedangkan tentang sertifikasi halal dan mencantumkan label halal merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Qanun Sistem Jaminan Produk Halal sejak Tahun 2016. Metode yang digunakan dengan menyebarkan kuisioner dan wawancara untuk mengetahui pengetahuan pelaku usaha tentang sertifikasi halal, alasan dan hambatan dalam pengurusan label halal. Hasil dari pengabdian ini adalah bertambahnya ilmu bagi pelaku usaha dan timbulnya kesadaran pentingnya sertifikat halal pada produk dan tempat usaha yang dijalankan. Hasil menunjukkan bahwa walaupun sertifikat halal telah diwajibkan, namun belum berjalan dengan baik, data menunjukkan banyak pelaku UMKM makanan di wilayah Kota Lhokseumawe tidak memiliki sertifikat halal, hambatannya: kurang pengetahuan dan kurang informasi dari pihak terkait. Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak melaksanakan pengawasan secara rutin dan tidak adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal pada usaha yang dijalankan.
Copyrights © 2024