Pemohon sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) Nomor: 135/PUU-XXII/2024, tanggal 26 Juni 2025, memohon kepada MK untuk memberikan penafsiran konstitusional terkait waktu pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah. Anotasi ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya, putusan MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dengan merumuskan: pelaksaanaan pemilu nasional dan daerah harus dilaksanakan pada waktu tertentu, sehingga menyebabkan adanya norma baru. MK, dalam putusan tersebut, bertindak sebagai positive legislator, yang sesungguhnya merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang, sehingga MK melampaui kewenangannya.
Copyrights © 2026