Artikel ini menganalisis efektivitas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial di Indonesia dalam perspektif hukum tata negara dengan fokus pada pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta pelindungan hak asasi manusia (HAM). Artikel ini menggunakan metode penelitian socio-legal. Hasilnya, sistem presidensial pasca-amandemen UUD NRI Tahun 1945 lebih stabil dalam mendukung penguatan IPTEK dan mekanisme akuntabilitas, namun masih menghadapi tantangan berupa literasi digital rendah, kebocoran data, dan potensi pelanggaran HAM melalui pengawasan digital dan bias algoritmik. Sementara itu, contoh negara parlementer menunjukkan fleksibilitas politik yang lebih tinggi, namun rentan terhadap instabilitas eksekutif.
Copyrights © 2026