Artikel ini menganalisis makna prinsip kesetaraan dalam al-Qur’an, khususnya surat al-Hujurat ayat 13 serta implikasinya terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terkait isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian peraturan perundang-undangan, ayat al-Qur’an, literatur tafsir, dan konsep HAM dalam Islam. Hasil analisis menunjukkan bahwa surat al-Hujurat ayat 13 menegaskan kesetaraan manusia dalam harkat dan martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi berdasarkan atribut lahiriah dengan ketakwaan sebagai ukuran kemuliaan. Namun, kesetaraan dalam perspektif Islam tidak dimaknai sebagai legitimasi terhadap orientasi seksual atau perilaku yang bertentangan dengan fitrah dan nilai syariat. Pemenuhan HAM terhadap individu LGBT dalam Islam menekankan pelindungan martabat kemanusiaan tanpa membenarkan penyimpangan moral.
Copyrights © 2026