Artikel ini menganalisis kepemimpinan perempuan di Jawa Timur perspektif al-Qur’an, khususnya surat an-Naml ayat 32 hingga 34. Ayat tersebut menggambarkan kepemimpinan Ratu Balqis yang menekankan musyawarah, kehati-hatian dalam mengambil keputusan, serta pertimbangan terhadap dampak kebijakan bagi rakyat, namun tetap mampu mengambil langkah strategis. Artikel ini termasuk sebagai penelitian socio-legal yang bersifat deskriptif-kualitatif. Hasilnya, kepemimpinan perempuan di Jawa Timur mencerminkan prinsip kehati-hatian dan stabilitas kebijakan yang sejalan dengan nilai-nilai dalam surat an-Naml ayat 32 hingga 34. Namun, pada periode kepemimpinan lanjutan, kebijakan yang cenderung berorientasi pada keberlanjutan yang memunculkan evaluasi kritis mengenai sejuh mana prinsip tersebut diimbangi dengan visi inovatif dan terobosan kebijakan dalam mewujudkan kemaslahatan publik.
Copyrights © 2026