Jurnal Siber Multi Disiplin
Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Siber Multi Disiplin (April - Juni 2026)

Analisis Yuridis Mengenai Unsur Sengaja Dan Tidak Sengaja Berdasarkan KUHP Lama Dan KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)

Hania Oktaviani (Fakultas Hukum, Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2026

Abstract

Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026 sebagai pembaruan KUHP lama dan upaya kodifikasi hukum pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan tindak pidana sengaja dan tidak sengaja, alasan pembaruannya, serta implikasi penghapusan frasa “dengan sengaja”, termasuk penerapannya dalam beberapa putusan pengadilan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun terjadi perubahan rumusan kesengajaan dan kealpaan, unsur kesalahan tetap menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Penghapusan frasa “dengan sengaja” menimbulkan penafsiran bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum dan memahami akibat perbuatannya.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JSMD

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Social Sciences

Description

Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) adalah jurnal multidisiplin ilmiah yang diterbitkan oleh Siber Nusantara Research dan di payungi Oleh Yayasan Sinergi Inovasi Bersama (SIBER). Perbitan jurnal ini 4 kali dalam setahun yaitu April, Juli, Oktober, dan Januari. Ruang lingkup dan fokus terkait dengan ...