Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026 sebagai pembaruan KUHP lama dan upaya kodifikasi hukum pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan tindak pidana sengaja dan tidak sengaja, alasan pembaruannya, serta implikasi penghapusan frasa “dengan sengaja”, termasuk penerapannya dalam beberapa putusan pengadilan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun terjadi perubahan rumusan kesengajaan dan kealpaan, unsur kesalahan tetap menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Penghapusan frasa “dengan sengaja” menimbulkan penafsiran bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum dan memahami akibat perbuatannya.
Copyrights © 2026