Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada dasarnya institusi POLRI memliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap segala tindak pidana tidak terkecuali tindak pidana sektor jasa keuangan, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana pasal 49 ayat (1) telah diatur bahwa penyidik OJK merupakan Penyidik POLRI dan PPNS yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK sebagai pegawai OJK. Dindangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang memperbaharui kewenangan penyidikan kepada OJK namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, terdapat pengaturan yang lebih tegas mengenai koordinasi kewenangan antara OJK dan POLRI. Yang Hal ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menjaga keteraturan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Copyrights © 2026