Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam praktik hukum, termasuk dalam penggunaan materai elektronik sebagai bagian dari proses pembuatan kontrak yang sah dan memiliki kekuatan hukum, namun di balik kemajuan tersebut juga terbuka peluang terjadinya berbagai bentuk penyalahgunaan, khususnya oleh oknum notaris yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta autentik, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keabsahan dokumen yang dihasilkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mengenai bentuk-bentuk penyalahgunaan materai digital dalam kontrak, faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya penyimpangan tersebut, serta implikasi hukumnya dalam perspektif hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang didasarkan pada analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan materai digital dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penggunaan tanpa hak, pemalsuan, maupun penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang pada akhirnya berimplikasi pada melemahnya bahkan batalnya kekuatan pembuktian (evidentiary value) kontrak, serta membuka kemungkinan dikenakannya sanksi administratif, perdata, hingga pidana bagi notaris yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Copyrights © 2026