Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 mengenai ketenagalistrikan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 mengenai minyak dan gas bumi. Kedua putusan tersebut menimbulkan perdebatan terkait sejauh mana negara harus berperan sebagai regulator maupun operator dalam pengelolaan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menafsirkan hak menguasai negara dalam arti luas yang meliputi fungsi pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun demikian, terdapat pro dan kontra terhadap putusan tersebut. Pihak yang mendukung menilai putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat kedaulatan negara dan amanat welfare state, sedangkan pihak yang kontra menilai putusan tersebut berpotensi menghambat efisiensi sektor strategis dan investasi nasional. Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan yang mampu menyeimbangkan peran negara dan sektor swasta dalam kerangka demokrasi ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.
Copyrights © 2026