Fenomena lavender marriage yang merupakan bentuk perkawinan formal antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan bukan atas dasar ketertarikan heteroseksual, melainkan untuk menutupi orientasi seksual atau memenuhi tekanan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lavender marriage dalam perspektif hukum Islam dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dan kaidah fikih. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis melalui studi kepustakaan, dengan sumber data berupa Al-Qur’an, hadis, kitab fikih, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sisi fikih formal, lavender marriage dapat dianggap sah apabila memenuhi seluruh rukun dan syarat perkawinan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Namun demikian, penelitian ini menegaskan bahwa keabsahan formal tersebut tidak serta-merta menunjukkan kesesuaian dengan tujuan syariat karena mengandung unsur ketidak jujuran dan berpotensi menimbulkan kemudaratan. Berdasarkan analisis maqāṣid al-syarī‘ah, praktik ini cenderung bertentangan dengan prinsip menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Selain itu, ditinjau dari kaidah fikih, fenomena ini tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dalam Islam serta berpotensi melanggar prinsip kemaslahatan. Oleh karena itu, lavender marriage dalam perspektif hukum Islam lebih dekat kepada perbuatan yang harus dihindari meskipun secara formal dapat dianggap sah.
Copyrights © 2026